Senin, 26 Oktober 2015

NEGARA DAN KONSTITUSI

NEGARA DAN KONSTITUSI

Materi Negara dan Konstitusi

A. NEGARA

1. Pengertian Negara Secara Umum
Negara adalah suatu wilayah dipemukaa bumi yang kekuasaanya baik politik militer, ekonomi, social ataupun budaya yang diatur oleh pemerintah itu sendiri.

2. Pengertian Negara Menurut Para Ahli

2.1. Roger H. soltau: “Ngara adalah alat (agency) atau wewnang (authority) yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama, atas nama masyarakat.”
2.2. Max weber: “Negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah.”
2.3. Robert M. Maclver: “Negara adalah asosiasi yang menyelenggarakan penertiban di dalam suatu wilayah dengan berdasarkan sistim hukum yang diselenggarakan oleh suatu pemerintah yang untuk maksud tersebut diberikan kekuasaan memaksa.”
2.4. George Jellinek: “Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di suatu wilayah tertentu.”
2.5. R. Djopkosoetono: “Negara adalah organisasi manusia yang berbeda di wilayah suatu pemerintahan yang sama.”

3. Sifat Sifat Negara
Negara mempunyai sifat-sifat khusus yang merupakan manifestasi dari kedaulatan yang dimilikinya dan yang hanya terdapat pada nrgara saja dan tidak terdapat pada asosiasi atau organisasi lainnya. Umumnya dianggap bahwa setiap Negara mempunyai sifat memaksa, sifat monopoli dan sifat mencakup semua.
3.1. Sifat Memaksa. Agar peraturan perundang-undangan dan dengan demikian penertiban dalam masyarakat tercapai serta timbulnya anarki dicegah, maka Negara memiliki sifat memaksa, dalam arti mempunyai kekuasaan untuk memakai kekerasan fisik secara legal. Sarana untuk itu adalah polisi, tentara, dan sebagainya. Organisasi dan asosiasi yang lain dari Negara juga mempunyai aturan; akan tetapi aturan-aturan yang dikeluarkan oleh Negara lebih mengikat.

3.2. Sifat Monopoli. Negara mempunyai monopoli dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat. Dalam rangka ini Negara dapat menyatakan bahwa suatu aliran kepercayaan atau aliran politik tertentu dilarang hidup dan disebarluaskan, oleh karena dianggap bertentangan dengan tujuan masyarakat.


3.3. Sifat Mencakup Semua (all-encopassing, all-embracing). Semua peraturan perundang-undangan (misalnya keharusan membayar pajak) berlaku untuk semua orang tanpa terkecuali. Keadaan demikian memang perlu, sebab kalau seseorang dibiarkan berada di luar ruang-lingkup aktivitas Negara, maka usaha Negara kearah tercapaiya masyarakat yang dicita-citakan akan gagal. Lagi pula, menjadi warganegara tidak berdasarkan kemauan sendiri (involuntary membership) dan hal ini berbeda dengan asosiasi lain di mana keanggotaan bersifat suka rela.
(Budiarjo. 1978: 40-1)

4. Unsur Pembentuk Negara

4.1. Penduduk
Dengan penduduk suatu Negara dimaksudkan semua orang yang pada sustu waktu mendiami wilayah Negara . Mereka mereka itu secara sosiologis lazim disebut “rakyat” dari Negara itu. Rakyat dalam hubungan ini diartikan sebagai sekumpulan manusia yang dipersatukan oleh suatu rasa persamaan dan yang bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu. Ditinjau dari suatu hukum, rakyat merupakat warganegara suatu Negara. Warganegara adalah seluruh individu yang mempunyai ikatan hukum dengan suatu Negara tertentu. Mungkin tidak dapat dibayangkan adanya suatu Negara tanpa rakyat, tanpa warganegara. Rakayat (warganegara) adalah substratum personil dari Negara. Tanpa warganegara, Negara akan merupakan suatu fiksi besar.
Jika penduduk adalah substratum personil suatu Negara, maka wilayah adalah landasan materiil atau landasan fisik Negara. Sekelompok manusia dengan pemerintahan tidak dapat menimbulkan Negara, apabila kelompok itu tidak sedentair (menetap) pada suatu wilayah tertentu. Bangsa-bangsa yang nomadis tidak mungkin mendirikan Negara, sekalipun sudah mengakui segelintir orang-orang sebagai penguasa. Luas wilayah Negara ditentukan oleh pembatasan-pembatasannya dan di dalam batas-bats ini Negara menjalankan yurisdiksi territorial atas aorang dan benda yang berada di dalam wilayah itu, kecuali beberapa golongan orang dan benda yang dibebaskan dari yurudiksi itu, misalnya perwakilan diplomatic Negara asing dengan harta benda mereka.


4.2. Pemerintahan
Pemerintah juga merupakan salah satu diantara tiga unsur konstitutif Negara. Sekalipun telah ada sekelompok individu yang mendiami suatu wilayah, namun belum juga diwujudkan suatu Negara, jika tidak ada segelintir orang yang berwenang mengatur dan menyusun bersama itu. Pemerintah adalah organisasi yang mengatur dam memimpin Negara. Tanpa pemerintah tidak mungkin Negara itu berjalan dengan baik.
Pemerintah menegakkan hukum dan memberantas kekacauan, mengadakan perdamaian dan menyelaraskan kepentingan-kepentingan yang bertentangan. Oleh karena itu mustahillah adanya masyarakat tanpa pemerintah. Pemerintah adalah badan yang mengatur urusan sehari-hari, yang menjalankan kepentingan-kepentingan bersama. Pemerintah melaksanakan tujuan-tujuan Negara, menjalankan funsi-fungsi kesejahteraan bersama.
Untuk menjalankan funsi-fungsinya dengan baik dan efektif, pemerintah menggunakan atribut hukum dari Negara, yakni kedaulatan. Pada pemerintahan kedaulatan sebagai atribut Negara dikonretasasikan. Kekuasaan pemerintah biasanya di bagi atas legislative, eksekutif dan yudikatif.

4.3. Pengakuan Internasional (secara de facto maupun de jure)
Pengakuan yang diberikan oleh suatu negara kepada negara lain yang telah memenuhi unsur-unsur negara, seperti ada pemimpin, rakyat dan wilayahnya.
Berdasarkan sifatnya, pengakuan de facto bersifat tetap, yakni pengakuan dari negara lain dapat menimbulkan hubungan bilateral di bidang perdagangan dan ekonomi untuk tingkat diplomatik belum dapat dilaksanakan.

5. Asal Mula Negara

5.1. Secara Faktual

5.1.1. Occupatie/Kependudukan
Hal ini terjadi ketika suatu wilayah yang tidak bertuan dan belum dikuasai kemudian diduduki dan dikuasai oleh kelompok tertentu. Contoh : Liberia diduduki budak–budak negro yang dimerdekakan tahun 1847.
5.1.2. Cessie/Penyerahan
Sebuah daerah diserahkan kepada Negara lain berdasarkan perjanjian.
5.1.3. Acessie/Penaikan Lumpur
Bertambahnya suatu wilayah karena proses pelumpuran laut dalam kurun waktu yang lama dan dihuni oleh kelompok.
5.1.4. Fusi/Peleburan
Peleburan 2 negara atau lebih dan membentuk 1 negara.
5.1.5. Proklamasi
Suatu daerah yang semula termasuk daerah negara tertentu melepaskan diri dan menyatakan kemerdekaannya. Contoh : Belgia melepaskan diri dari Belanda tahun 1839, Indonesia tahun 1945, Pakistan tahun 1947 (semula wilayah Hindustan), Banglades tahun 1971 (semula wilayah Pakistan), Papua Nugini tahun1975 (semula wilayah Australia), 3 negara Baltik (Latvia, Estonia, Lituania) melepaskan diri dari Uni Soviet tahun 1991, dsb.c. Peleburan menjadi satu (Fusi).
Beberapa negara mengadakan peleburan menjadi satu negara baru. Contoh : Kerajaan Jerman (1871), Vietnam (1975), Jerman (1990), dsb.

5.1.6. Innovation/Pembentukan Baru
Suatu negara pecah dan lenyap, kemudian diatas wilayah itu muncul negara baru.
Contoh : Jerman menjadi Jerman Barat dan Jerman Timur tahun 1945.
5.1.7. Anexatie/Pencaplokan/Penguasaan
Suatu negara berdiri di suatu wilayah yang dikuasai ( dicaplok ) oleh bangsa lain tanpa reaksi berarti. Contoh: negara Israel ketika dibentuk tahun 1948 banyak mencaplok daerah Palestina, Suriah, Yordania dan Mesir.

5.2. Secara Teoritis

5.2.1. Teori Ketuhanan
Dasar pemikiran teori ini adalah suatu kepercayaan bahwa segala sesuatu yang ada atau terjadi di alam semesta ini adalah semuanya kehendak Tuhan, demikian pula negara terjadi karena kehendak Tuhan. Sisa–sisa perlambang teori theokratis nampak dalam kalimat yang tercantum di berbagai Undang–Undang Dasar negara, seperti : “….. Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa” atau “By the grace of God”.Teori ini dipelopori oleh Agustinus, Friedrich Julius Stahl, dan Kraneburg.
5.2.2. Teori Kekuasaan
Menurut teori ini negara terbentuk karena adanya kekuasaan, sedangkan kekuasaan berasal dari mereka-mereka yang paling kuat dan berkuasa, sehingga dengan demikian negara terjadi karena adanya orang yang memiliki kekuatan/kekuasaan menaklukkan yang lemah.
5.2.3. Teori Perjanjian Masyarakat
Menurut teori ini, negara terbentuk karena sekelompok manusia yang semula masing–masing hidup sendiri–sendiri mengadakan perjanjian untuk membentuk organisasi yang dapat menyelenggarakan kepentingan bersama. Teori ini didasarkan pada suatu paham kehidupan manusia dipisahkan dalam dua jaman yaitu pra negara (jaman alamiah) dan negara.Teori ini dipelopori oleh Thomas Hobbes.

5.2.4. Teori Hukum Alam
Menurut teori ini, terbentuknya negara dan hukum dengan memandang manusia sebelum ada masyarakat hidup sendiri–sendiri. Pemikiran pada masa plato dan Aristoteles


6. Tujuan Negara
Negara dapat dipandang sebagai asosiasi yang hidup dan bekerjasama dan mengejar beberapa tujuan Negara. Dapat dikatakan bahwa tujuan terakhir setiap Negara ialah menciptakan kebahagiaan bagi rakyatnya (bunum publicum, common good, common weal).
Menurut Roger H. Sultau tujuan Negara ialah memungkinkan rakyatnya “berkembang serta menyelenggarakan daya ciptanya sebebas mungkin”. Dan menurut Harold J. Laski: “menciptakan di mana rakyatnya dapat mencapai terkabulnya keinginan-keinginan secara maksimal”
Tujuan Negara RI sebagai tercantum di dalam pembahasan Undang-Undang Dasar 1945 ialah: “untuk membentuk suatu pemerintahan Negara Indonesia melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejehteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut serta melaksasnakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social” denagn berdasar kepada: ketuhanan yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan serta dengan mewujudkan suatu keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia (Pancasila). Adapun teori-teori tujuan Negara sebagai berikut:
6.1. Teori Kekuasaan
Shang Yang, untuk memperoleh kekuasaan yang sebesar-besarnya dengan cara menjadikan rakyatnya miskin,lemah dan bodoh.
Machiavelli, kekuasaan yang digunakan untuk mencapai kebesaran dan kehormatan Negara, dibenarkan bertindak kejam dan licik.
6.2. Teori Perdamaian Dunia
Dante Allegieri, menciptakan perdamaian dunia, yang dapat dicapai apabila seluruh Negara berada dalam suatu kerajaan dunia (imperium dengan Undang-Undang yang seragam bagi semua Negara).
6.3. Teori Jaminan Hak dan kebebasan
Immanuel Kant dan Kranenburg, hak dan kebebasan warga Negara terjamin, di dalam Negara harus dibentuk peraturan perundang-undangan

7. Fungsi Negara

7.1. Melaksanakan ketertiban (law and Order); untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan-bentrokan dalam masyarakat, maka Negara harus melaksanakan penertiban. Dan dapat dikatakan bahwa Negara bertindak sebagai “Stabilisator”.

7.2. Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya.

7.3. Pertahanan; hal ini diperlakukan untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar. Untuk ini Negara dilengkapi dengan alat pertahanan.

7.4. Menegakkan keadilan; hal ini dilaksanan melalui badan-badan pengadilan.
Keseluruhan fungsi Negara di atas diselenggarakan oleh pemerintah untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan bersama.






A. KONSTITUSI


1. Pengertian Konstitusi
Kata “Konstitusi” berarti “pembentukan”, berasal dari kata kerja yaitu “constituer” (Perancis) atau membentuk. Yang dibentuk adalah negara, dengan demikian konstitusi mengandung makna awal (permulaan) dari segala peraturan perundang-undangan tentang negara. Belanda menggunakan istilah “Grondwet” yaitu berarti suatu undang-undang yang menjadi dasar (grond) dari segala hukum. Indonesia menggunakan istilah Grondwet menjadi Undang-undang Dasar.
Menurut Brian Thompson, secara sederhana pertanya¬an: what is a constitution dapat dijawab bahwa “…a consti¬tution is a document which contains the rules for the the operation of an organization” Organisasi dimaksud bera¬gam bentuk dan kompleksitas struktur¬nya. Negara sebagai salah satu bentuk organisasi, pada umumnya selalu memiliki naskah yang disebut sebagai konstitusi atau Undang-Undang Dasar. Kata “Konstitusi” berarti “pembentukan”, berasal dari kata kerja yaitu “constituer” (Perancis) atau membentuk. Yang dibentuk adalah negara, dengan demikian konstitusi mengandung makna awal (permulaan) dari segala peraturan perundang-undangan tentang negara. Belanda menggunakan istilah “Grondwet” yaitu berarti suatu undang-undang yang menjadi dasar (grond) dari segala hukum. Indonesia menggunakan istilah Grondwet menjadi Undang-undang Dasar.

2. Tujuan Konstitusi
Pada umumnya hukum bertujuan untuk mengadakan tata tertib untuk keselamatan masyarakat yang penuh dengan konflik antara berbagai kepentingan yang ada di tengah masyarakat. Tujuan hukum tata negara pada dasarnya sama dan karena sumber utama dari hukum tata negara adalah konstitusi atau Undang-Undang Dasar, akan lebih jelas dapat dikemukakan tujuan konstitusi itu sendiri.
Konstitusi juga memiliki tujuan yang hampir sama deengan hukum, namun tujuan dari konstitusi lebih terkait dengan:
2.1. Berbagai lembaga-lembaga kenegaraan dengan wewenang dan tugasnya masing-masing.
2.2. Hubungan antar lembaga Negara
2.3. Hubungan antar lembaga negara(pemerintah) dengan warga negara (rakyat).
2.4. Adanya jaminan atas hak asasi manusia
2.5. Hal-hal lain yang sifatnya mendasar sesuai dengan tuntutan jaman.


3. Klasifikasi Konstitusi
Hampir semua negara memiliki kostitusi, namun antara negara satu dengan negara lainya tentu memiliki perbeadaan dan persamaan. Dengan demikian akan sampai pada klasifikasi dari konstitusi yang berlaku di semua negara. Para ahli hukum tata negara atau hukum konstitusi kemudian mengadakan klasifikasi berdasarkan cara pandang mereka sendiri, antara lain K.C. Wheare, C.F. Strong, James Bryce dan lain-lainnya.
Dalam buku K.C. Wheare “Modern Constitution” (1975) mengklasifikasi konstitusi sebagai berikut:
3.1. Konstitusi tertulis dan konstitusi tidak tertulis (written constitution and unwritten constitution).
3.2. Konstitusi fleksibel dan konstitusi rigid (flexible and rigid constitution)

Konstitusi fleksibelitas merupakan konstitusi yang memiliki ciri-ciri pokok:

3.2.1. Sifat elastis, artinya dapat disesuaikan dengan mudah .
3.2.2. Dinyatakan dan dilakukan perubahan adalah mudah seperti mengubah undang-undang.

B. HUBUNGAN ANTARA NEGARA DAN KOSTITUSI
Negara dan kostitusi berhubungan sangat erat, konstitusi lahir merupakan usaha untuk melaksanakan dasar negara. Dasar negara memuat norma-norma ideal, yang penjabarannya dirumuskan dalam pasal-pasal oleh UUD (Konstitusi) Merupakan satu kesatuan utuh, dimana dalam Pembukaan UUD 45 tercantum dasar negara Pancasila, melaksanakan konstitusi pada dasarnya juga melaksanakan dasar Negara.

C. STUDI KASUS

Contoh, Penyimpangan Konstitusi di Indonesia
15 Desember 2015
JAKARTA, suaramerdeka.com – Kasus Mesuji, di Provinsi Lampung, menyentak nurani. Rakyat, yang sehari-hari bekerja sebagai petani atau petani penggarap, harus menghadapi kekerasan senjata hanya karena mereka hendak mempertahankan lahan garapannya.
Politikus PDI Perjuangan Aria Bima mengatakan, aparat negara, sebagai satu-satunya lembaga yang sah memonopoli penggunaan kekerasan dalam alam demokrasi, diduga kuat ikut terlibat dalam pelanggaran hak asasi manusia tersebut.

Fakta yang muncul dari kasus Mesuji, yang diduga mengakibatkan jatuhnya sekitar 30 korban tewas dari kalangan petani setempat, membuka mata kita bahwa pemerintah telah mengabaikan perlindungan kepada kaum tani..

Padahal, lanjut legislator dari Dapil Jateng itu, merujuk Pembukaan UUD 1945, salah satu tujuan dibentuknya pemerintahan negara Indonesia ialah untuk memberikan perlindungan kepada segenap tumpah darah dan warga negara Indonesia. “Absennya perlindungan pemerintah dalam kasus Mesuji ini bisa dianggap sebagai pelanggaran terhadap konstitusi oleh pemerintah,”ujarnya.

Kekerasan tersebut, menurut Aria Bima, lazimnya terkait dengan konflik perebutan lahan antara petani dan pengusaha atau instansi pemerintah. Petani, apalagi petani penggarap, sebenarnya tidak bermaksud memiliki lahan/tanah yang ada, tetapi hanya ingin mengolah tanah untuk menyambung hidup.

Maka, lanjutnya, di sini demokrasi politik harus diimbangi implementasi demokrasi ekonomi, yang menjunjung tinggi hak-hak ekonomi tiap warga negara untuk mencari penghidupan yang layak di wilayah NKRI. Pemerintah dalam hal ini harus melindungi hak-hak ekonomi petani, yang merupakan profesi mayoritas warga miskin negeri ini.


D. KESIMPULAN

a. Negara merupakan suatu organisasi diantara sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang secara bersama-sama mendiami suatu wilayah (territorial) tertentu dengan mengakui adanaya suatu pemerintahan yang mengurus tata tertib dan keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang ada di wilayahnya.
b. Konstitusi diartikan sebagai peraturan yang mengatur suatu negara, baik yang tertulis maupun tidak tertulis. Konstitusi memuat aturan-aturan pokok yang menopang berdirinya suatu Negara.
c. Antara negara dan konstitusi mempunyai hubungan yang sangat erat. Karena melaksanakan konstitusi pada dasarnya juga melaksanakan dasar negara.
d. Pancasila sebagai alat yang digunakan untuk mengesahkan suatu kekuasaan dan mengakibatkan Pancasila cenderung menjadi idiologi tertutup, sehingga pancasila bukan sebagai konstitusi melainkan UUD 1945 yang menjadi konstitusi di Indonesia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar